Insider trading saham adalah suatu praktik jual beli saham yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki informasi penting tentang perusahaan yang belum diumumkan ke publik. Informasi ini bisa berupa laporan keuangan, rencana merger, akuisisi, atau hal-hal lain yang bisa mempengaruhi harga saham perusahaan. Orang yang melakukan insider trading saham biasanya adalah orang dalam perusahaan, seperti komisaris, direktur, karyawan, atau pemegang saham utama. Namun, bisa juga orang luar yang memiliki hubungan dengan orang dalam, seperti keluarga, teman, atau mitra bisnis.
Insider trading saham dilarang oleh hukum karena dianggap sebagai tindakan tidak adil dan merugikan investor lain yang tidak memiliki informasi tersebut. Insider trading saham juga bisa mengganggu mekanisme pasar yang seharusnya mencerminkan kondisi riil perusahaan.