IPO merupakan kepanjangan dari Initial Public Offering. Adalah sebuah mekanisme bagi perusahaan guna menaikkan level perusahaan menjadi perusahaan publik yang lebih terbuka dan akuntabel. Dengan kata lain, IPO merupakan penawaran saham perdana sebuah perusahaan kepada publik.
IPO itu singkatan dari “Initial Public Offering” yang kalau dibahasa indonesiakan sama dengan “Penawaran Umum Perdana”, jadi IPO ini adalah suatu peristiwa penjualan perdana saham suatu perusahaan kepada investor umum, perusahaan yang melakukan IPO disebut dengan perusahaan yang “go public” atau menjadi perusahaan publik.
e-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering merupakan sarana elektronik untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana kepada publik.
perbedaan aspek penawaran umum antara IPO dengan e-IPO berikut ini:
1. Penyediaan Dana
Sebelum e-IPO, penyediaan dana ada di rekening penampung. Namun setelah e-IPO, dana yang digunakan dapat diambil dari rekening yang sama di pasar sekunder.
2. Informasi IPO
Dengan menggunakan e-IPO, investor dengan mudah mendapat informasi IPO terbaru.
3. Partisipasi Perusahaan Efek
Sebelum e-IPO, penjamin emisi pelaksana dan sindikasi saham saja yang dapat berpartisipasi dalam satu penawaran umum terbatas. Setelah e-IPO, seluruh perusahaan efek dapat berpartisipasi.
4. Penjatahan Terpusat
Penjualan terpusat sebelum dengan e-IPO tidak diatur, sedangkan setelah e-IPO, akan ada minimum porsi untuk penjtahan terpusat.
5. Penjatahan Pasti
Sebelum e-IPO, penjamin emisi saja yang dapat penjatahan pasti, sedangkan dengan e-IPO, penjatahan tetap.
6. Proses Pemesanan
Proses pemesanan dilakukan secara manual sebelum dengan e-IPO. Saat setelah menggunakan e-IPO, proses pemesanan dapat dilakukan secara online melakui e-form pada e-IPO.
7. SID, SRE, dan RDN
Sebelum dengan e-IPO, SID, SRE, dan RDN tidak diatur. Sementara dengan e-IPO, bagi investor individu wajib memiliki SID, SRE, dan RDN.
Silakan masuk atau Daftar untuk mengirimkan jawaban Anda