Satgas Waspada Investasi atau yang sering disingkat sebagai
SWI. Merupakan satuan hasil koordinasi dari para pemangku kepentingan di bidang investasi dan pihak berwenang termasuk regulator, penegak hukum, pengawas dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk menangani berbagai permasalahan yang berhubungan dengan tindak pelanggaran hukum dalam hal penghimpunan dana publik serta pengelolaan investasi.
Tugas Satgas Waspada Investasi memiliki 2 tugas yakni, melakukan tindakan pencegahan dan penanganan masalah pelanggaran hukum di bidang terkait.