Apa yang Harus Dilakukan Investor yang Memiliki Saham Delisting?

PertanyaanKategori: SahamApa yang Harus Dilakukan Investor yang Memiliki Saham Delisting?
C Sasmito tanya 3 tahun lalu
Apa itu saham delisting? Dan apa yang harus dilakukan investor yang memiliki saham delisting?

1 Jawaban
Andy Susantio dijawab 3 tahun lalu
Delisting adalah penghapusan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek akibat beberapa kondisi tertentu sehingga sahamnya tidak bisa lagi diperdagangkan oleh publik. Delisting memang menjadi salah satu resiko investor saham selain capital loss. Delisting terbagi menjadi 2 yaitu delisting secara paksa (forced delisting) dan delisting secara sukarela (voluntary delisting).

Sebagai investor yang memiliki saham delisting, dapat menjual sahamnya melalui pasar negosisasi. Bursa memberikan waktu selama masa suspensi (24 bulan) untuk investor yang ingin kepemilikan sahamnya.

Namun tentu saja tidak bisa dijual dengan mudah, karena belum tentu perusahaan yang delisting akan membeli kembali saham yang dijual oleh publik.