Ya, trader forex dikenai pajak di Indonesia dan harus melaporkan SPT pajak. Penghasilan dari trading forex dianggap sebagai penghasilan non-pajak dan dikenai pajak penghasilan (PPh). Trader forex harus membayar PPh sesuai dengan tarif yang berlaku dan melaporkan penghasilan mereka pada SPT tahunan.
Silakan masuk atau Daftar untuk mengirimkan jawaban Anda