Trading forex dianggap halal, sebab produk yang diperjualbelikan jelas wujud dan nilainya, yaitu mata uang asing. Trading Forex juga berbeda dengan riba dan murni merupakan transaksi jual beli karena forex memperdagangkan mata uang bukan meminjamkan uang dengan mengharapkan kembalian lebih. Selain itu, menurut Islam sendiri memandang jika perdagangan mata uang atau trading forex terjadi karena adanya kebutuhan dari pasar global untuk memenuhi kebutuhan negara yang beraneka ragam.
Untuk informasi, Fatwa dewan Syari’ah Nasional melalui peraturan nomor 28/DSN-MUI/III/2002 terkait tentang jual beli mata uang atau Al-Sharf telah menetapkan bahwa kegiatan menjual beli mata uang pada dasarnya dibolehkan dengan ketentuan tertentu.
Silakan masuk atau Daftar untuk mengirimkan jawaban Anda
Copyright © 2024 - Diskusi Forex