Apa yang Dimaksud dengan Warrant di Bursa Efek Indonesia?

PertanyaanKategori: SahamApa yang Dimaksud dengan Warrant di Bursa Efek Indonesia?
Budi Pamungkas tanya 4 tahun lalu
Yang saya tahu Warrant merupakan produk turunan dari saham. Apa yang dimaksud dengan warrant pada Bursa Efek Indonesia?

1 Jawaban
butuhuang dijawab 4 tahun lalu
Warrant atau waran sebuah hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli lembar saham pada harga yang telah ditentukan (harga eksekusi) oleh emiten yang menerbitkannya dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan penerbit Waran.

Lembar sahamnya ditransaksikan dengan menggunakan kode “-W” di belakang kode saham emiten yang mengeluarkannya.

Misalnya “ALTO-W”, adalah yang dikeluarkan oleh emiten saham berkode “ALTO”. Dalam Bursa Efek Indonesia, Warrant lebih dikenal dengan istilah “Call Warrant”.