Suspend saham atau suspensi saham bisa diartikan sebagai penghentian sementara perdagangan saham. Perlu kita ketahui bahwa suspensi saham, merupakan intervensi yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan saham.
Jika saham terkena suspend, maka kita tidak bisa memperdagangkan saham tersebut sampai dengan status suspend dicabut oleh Bursa Efek Indonesia.