Apakah Trader Forex Dikenai Pajak dan Harus Melaporkan SPT Pajak?

PertanyaanKategori: EkonomiApakah Trader Forex Dikenai Pajak dan Harus Melaporkan SPT Pajak?
Agung Gatot tanya 2 tahun lalu
Apakah Trader Forex Dikenai Pajak dan Harus Melaporkan SPT Pajak?

1 Jawaban
Gita Novalia dijawab 2 tahun lalu
Ya, trader forex dikenai pajak di Indonesia dan harus melaporkan SPT pajak. Penghasilan dari trading forex dianggap sebagai penghasilan non-pajak dan dikenai pajak penghasilan (PPh). Trader forex harus membayar PPh sesuai dengan tarif yang berlaku dan melaporkan penghasilan mereka pada SPT tahunan.