Go private saham adalah perubahan status emiten dari perusahaan terbuka (Tbk) menjadi perusahaan tertutup, dengan cara melakukan pembelian kembali saham yang pernah dijual ke publik, dan secara otomatis setelah itu saham tersebut akan dihapus (delisting) dari Bursa Efek Indonesia.
Silakan masuk atau Daftar untuk mengirimkan jawaban Anda