Shadow banking (bank bawah tanah) merupakan istilah yang biasa digunakan untuk menggambarkan kegiatan keuangan yang terjadi di antara lembaga keuangan non-bank di luar peraturan sistem regulator sentral.
Regulator sentral ini berkaitan dengan lembaga pengawas keuangan jika di Indonesia untuk pengawasannya dilakukan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Kegiatan shadow banking sangat berbahaya karena tidak terawasi dan terhindari dari regulasi serta pengawasan otoritas sektor perbankan.
Shadow banking adalah kegiatan perantara keuangan tetapi tidak tunduk pada pengawasan peraturan sistem perbankan. Mereka biasanya mengambil bagian lain dari sistem keuangan, di mana bank komersial tidak boleh atau tidak mau mengambilnya.
Shadow banks berfungsi mirip seperti perbankan tradisional. Mereka mengumpulkan uang dan menginvestasikannya ke berbagai aset, termasuk menyuntikkan modal ke berbagai perusahaan.
Tapi, shadow banks tidak diatur dengan cara yang sama seperti pinjaman bank komersial. Mereka tidak tunduk pada sebagian besar batasan peraturan sistem perbankan.
Silakan masuk atau Daftar untuk mengirimkan jawaban Anda