Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara, yang termasuk dalam “Surat Berharga Negara” atau SBN adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Silakan masuk atau Daftar untuk mengirimkan jawaban Anda