Apa yang dimaksud dengan Bank Kustodian?

PertanyaanKategori: EkonomiApa yang dimaksud dengan Bank Kustodian?
Ari Wibowo Wibowo tanya 2 tahun lalu
Apa yang dimaksud dengan Bank Kustodian? Bank apa saja yang termasuk bank kustodian ini?

2 Jawaban
abadijaya dijawab 2 tahun lalu
Pada laman resmi OJK menjelaskan, bank kustodian adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain. Termasuk dalam harta lain yang berkaitan dengan efek yakni dividen, bunga, dan hak-hak lain.

Berdasarkan data OJK dalam Reksadana.ojk.go.id, saat ini terdapat 18 bank kustodian yang disetujui OJK, yaitu:
Bank Bukopin
Bank Central Asia
Bank Cimb Niaga
Bank Danamon Indonesia
Bank Dbs Indonesia
Bank Mandiri
Bank Mega
Bank Negara Indonesia
Bank Permata
Bank Rakyat Indonesia
Citibank
Deutsche Bank
PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia
PT Bank Syariah Indonesia
PT Keb Hana Bank Indonesia
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Standard Chartered Bank

rebecca dijawab 2 tahun lalu
Bank Kustodian dijelaskan sebagai Bank Umum yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya