Pemegang saham istimewa (golden share) mempunyai hak lebih dibandingkan dengan pemegang saham lainnya. Hak lebih itu terutama dalam proses penunjukkan direksi perusahaan.
Di dalam hukum pasar modal Indonesia, saham istimewa dikenal dengan nama saham dwiwarna. Saham ini dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan jumlahnya satu buah.
Silakan masuk atau Daftar untuk mengirimkan jawaban Anda