TANYA JAWAB KOMUNITAS
Apakah Trader Forex Dikenai Pajak dan Harus Melaporkan SPT Pajak?
1 Jawaban
Ya, trader forex dikenai pajak di Indonesia dan harus melaporkan SPT pajak. Penghasilan dari trading forex dianggap sebagai penghasilan non-pajak dan dikenai pajak penghasilan (PPh). Trader forex harus membayar PPh sesuai dengan tarif yang berlaku dan melaporkan penghasilan mereka pada SPT tahunan.
Silakan masuk atau daftar untuk mengirim jawaban Anda.
