– Melakukan operasi pasar terbuka (OPT), yaitu kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Sentral dengan bank dan/atau pihak lain untuk mengendalikan suku bunga dan nilai tukar. OPT dapat berupa absorbsi likuiditas (menyerap kelebihan likuiditas) atau injeksi likuiditas (menambah ketersediaan likuiditas) dengan menggunakan berbagai instrumen, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), FX Swap, Term Deposit Valas, dan lain-lain.
– Menyediakan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP), yaitu pinjaman yang diberikan oleh Bank Sentral kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan syarat-syarat tertentu. PLJP digunakan dengan menjaminkan kredit lancar yang dimiliki oleh bank tersebut.
– Menetapkan rasio intermediasi makroprudensial (RIM), yaitu rasio yang mengukur tingkat intermediasi keuangan antara pendanaan dan pembiayaan bank. RIM ditetapkan untuk mendorong bank meningkatkan pemberian kredit kepada sektor riil dan mengurangi ketergantungan pada pendanaan jangka pendek.
– Melakukan koordinasi kebijakan dengan pemerintah dan otoritas lain dalam melakukan langkah-langkah stabilisasi nilai tukar Rupiah dan memitigasi dampak risiko COVID-19 terhadap perekonomian domestik.
Silakan masuk atau Daftar untuk mengirimkan jawaban Anda
Copyright © 2024 - Diskusi Forex