Reksa Dana Syariah Pasar Uang adalah reksa dana yang melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
Anda dapat membelinya di:
- Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yaitu bank konvensional maupun syariah.
- Sekuritas.
- Manajer Investasi/MI.
- Supermarket reksa dana (xdana syariah, bibit, bareksa, tanam duit, dan lainnya).
- E-commerce.