– Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 sebesar 0,1% dari nilai transaksi jual saham.
– Komisi broker atau sekuritas yang berkisar antara 0,15% hingga 0,35% dari nilai transaksi beli atau jual saham. Komisi ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
– Biaya levy yang dibebankan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebesar 0,0433% dari nilai transaksi beli atau jual saham.
Biaya-biaya ini akan dipotong secara otomatis oleh sekuritas setiap kali Anda melakukan transaksi saham. Oleh karena itu, penting untuk memperhitungkan biaya-biaya ini dalam menghitung keuntungan atau kerugian investasi saham Anda.
Cara menghitung biaya transaksi saham adalah dengan menjumlahkan semua komponen biaya tersebut dan mengalikannya dengan nilai transaksi beli atau jual saham.
Silakan masuk atau Daftar untuk mengirimkan jawaban Anda
Copyright © 2026 - Diskusi Forex