Bappebti melalui Depkominfo pada 2013 lalu sudah gencar melakukan pemblokiran website-website broker forex luar negeri. Tujuan Bappebti tak lain adalah untuk mengantisipasi broker-broker tersebut masuk ke Indonesia, Bappebti menganggap broker tersebut ilegal karena tidak terdaftar di Bappebti.
Alasan Bappebti melakukan pemblokiran website broker luar adalah untuk melindungi trader Indonesia dari penipuan.