Bappebti melalui Depkominfo pada 2013 lalu sudah gencar melakukan pemblokiran website-website broker forex luar negeri. Tujuan Bappebti tak lain adalah untuk mengantisipasi broker-broker tersebut masuk ke Indonesia, Bappebti menganggap broker tersebut ilegal karena tidak terdaftar di Bappebti.
Alasan Bappebti melakukan pemblokiran website broker luar adalah untuk melindungi trader Indonesia dari penipuan.
Intinya karna persaingan bisnis, broker dalam negri vs broker luar negri.
Broker dalam negri tentunya dilindungi oleh pemerintah Indonesia, sehingga broker luar negri diblok oleh pemerintah Indonesia melalui kewenangan OJK dan Babepti dan perpanjangan tangannnya lewat Kominfo.