Melansir laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, konsep mengenai ekonomi digital dijelaskan oleh Don Tapscott dalam buku The Digital Economy. Menurutnya, ekonomi digital bermakna keadaan sosiopolitik dan sistem ekonomi yang mempunyai karakteristik sebagai sebuah ruang intelijen, mencakup informasi, berbagai akses instrumen, kapasitas, dan pemesanan informasi. Setidaknya terdapat empat hal penting yang berkaitan dengan ekonomi digital, yang mana letak geografis sudah tidak lagi relevan, adanya platform tertentu yang menjadi kunci utama dan berkembangnya jejaring kerja serta penggunaan big data.
Dengan kata lain, ekonomi digital adalah seluruh kegiatan ekonomi yang menggunakan bantuan internet dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Ekonomi digital dapat membuat perubahan pada kegiatan ekonomi masyarakat serta bisnis, dari yang awalnya manual menjadi serba otomatis.